Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 20 Feb 2022 20:28 WIB

Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri


 Sambut Hut Ke-49, KPSI Berharap Lebih Profesional Dan Mandiri Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,-Hari Ulang Tahun ke-49 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, pada Sabtu (20/2/2022) dirayakan bertepatan dengan Hari Pekerja Nasional.

HUT KSPSI itu dirayakan secara sederhana dan dalam suasana keprihatinan. Pada kesempatan itu DPP KSPSI menggelar konperensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.

Ada dua hal penting yang menjadi sikap DPP KSPSI. Pertama, KSPSI berpandangan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang inkonstitusional, walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun untuk diperbaiki, sehingga tidak boleh ada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, dan sebagainya, yang mengacu pada UU tersebut.

Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden, melalui PERPPU mencabut UU Cipta Kerja tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, tidak perlu membahasnya kembali, atau bila ingin memulai pembahasan dari awal, maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang diantaranya adalah mengundang sebanyak mungkin partisipasi masyarakat, terlebih masyarakat yang terdampak seperti kaum pekerja.

Kedua, DPP KSPSI melihat, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiur selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Pada 12 Februari 2022 lalu, KSPSI telah menggelar Kongresnya yang ke-10, diikuti 12 federasi serikat pekerja, 20 DPD, dan 203 DPC seluruh Indonesia, yang memilih Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum KSPSI menggantikan Yorrys Raweyai.(Rika)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

14 June 2026 - 16:49 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 June 2026 - 16:31 WIB

Lepas Pelari JAKIM 2026, Gubernur Pramono: Jakarta Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

14 June 2026 - 16:00 WIB

JUVÉ SKIN Ajak Masyarakat Mengakhiri Ketergantungan pada Produk Skincare Berisiko

14 June 2026 - 15:52 WIB

Razia dan Patroli Mobile Digelar Hingga Jumat Dini Hari, Pastikan Jakarta Barat Aman Kondusif

12 June 2026 - 14:58 WIB

Kapolri Ajak Masyarakat Nobar Piala Dunia 2026 di Jajaran Polri

12 June 2026 - 14:53 WIB

Trending di Berita